TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 diatur dalam Surat Keputusan Bersama SKB 4 Menteri, dalam surat tersebut sekolah harus mematuhi daftar periksa kesiapan di sekolah masing-masing, dari daftar periksa SKB 4 Menteri dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yakni sekolah mempersiapkan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah, kemudian akses kesehatan seperti masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer dan cek suhu tubuh.
Menurut Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi Sumarsono, kita mengacu pada SKB 4 Mentri yang pertama karena PPKM kita level 1 jadi diperbolehkan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 100% dengan persyaratan vaksin dosis 2 untuk tenaga pendidik dan tenaga pendidikan yang sudah di 80%.
“Karena kita sudah di 99% sudah memenuhi syarat dan kesiapan sekolah untuk prokesnya juga sudah mentaati semuanya dan di sarana maupun prasarana dari apa yang dinstruksikan oleh SKB 4 mentri juga sudah dilaksanakan semuanya,” katanya saat ditemui dikantornya, Kamis (27/01/2022).
Ia menjelaskan, melihat yang non teknis seperti keprihatinan kita terhadap dunia pendidikan seperti itu yang sudah lama tidak optimal dalam penyerapan siswa itu secara akademik apalagi secara pendidikan karakter yang luar biasa merendahnya.
“Ketika ada regulasi yang memungkinkan untuk melaksanakan tatap muka akhirnya kita koordinasi dengan berbagai pihak terutama meminta izin kepada ketua gugus tugas Bapak Bupati kemudian koordinasi dengan Dinas Kesehatan semua lembaga akhirnya disetujui melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dalam arti tidak seperti normal yang dulu semua mesti dibatasi hingga 100% dan pelaksanaan ini teman-teman Dinas Pendidikan saya bagi tugas pengawas sekolah maupun struktural semuanya untuk kita sebarkan ke berbagai lembaga setiap hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, hari ini sebetulnya terakhir untuk evaluasi kita atas apa yang terjadi dan apa yang dilaksanakan disekolah, sejauh mana ketaatan prokesnya itu kita sudah untuk bahan evaluasi yang rencananya kita akan kembali rapat koordinasi dengan semua lembaga yang ada di Kabupaten Ngawi untuk mengevaluasi diri agara semua pelaksanaan PTMT terbatas ini dilaksanakan dengan baik, lebih meningkatkan prokes yang ketat hasil dari evaluasi ini.
“Tapi kenyataannya kemarin di SMP N 5 Ngawi sudah ada yang positif 2 siswa, akhirnya mendasar dengan laporan dari SMP N 5 bahwa siswanya ada satu siswa yang positif Covid-19 pertama, sore ada lagi informasi baru akhirnya menjadi 2 siswa yang positif,”
“Pada akhirnya kita koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan hasil koordinasi rekomendasi dari Dinas Kesehatan agar sekolah SMP N 5 Ngawi sementara waktu PTMTnya dihentikan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 27 januari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring sampai tanggal 9 februari.” pungkasnya.
Wartawan: Fatkhul Muanam