Sel, 12 Mei 2026

SATPOL PP KABUPATEN NGAWI GELAR SOSIALISASI CUKAI ROKOK ILEGAL di GEDUNG KESENIAN

Nur Fatichah Kepala Seksi kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Saat Presentasi (foto:redaksi)

PRESSINDO_NGAWI | Pemerintah Kabupaten melalui menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan cukai rokok atau Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Gedung Kesenian Kabupaten Ngawi, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi maupun pita cukai palsu.

Dalam kegiatan itu, hadir narasumber dari yang memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak kerugian negara akibat pelanggaran cukai, hingga sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal.

Pihak Satpol PP Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan agar pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dapat berjalan efektif. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk rokok dan tidak memperjualbelikan barang yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Sosialisasi tatap muka tersebut diikuti oleh berbagai unsur masyarakat dan perangkat desa sebagai bentuk penguatan kesadaran hukum serta dukungan terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.

Wartawan: Abdul Ghofar
Editor: A Febri TH
image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*