Rab, 18 Sep 2024

Dishub Ngawi Terapkan Aplikasi “SIPENGARAH” Untuk Uji KIR

TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan inovasi layanan uji kir berbasis aplikasi.

Kepala bidang Angkutan Dishub Fajar An Nasrul, sast ditemui mengatakan, aplikasi sistem Pengujian Ngawi Ramah (SIPENGARAH) dirancang dengan menu yang memudahkan masyarakat saat uji kir. Mulai dari pendaftaran secara online, hingga pembayaran memanfaatkan teknologi digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

“Perbandingan uji kir tahun 2020 masih manual dan untuk tahun 2021 sudah E (Elektronik) sekarang sudah jamannya E, di tahun 2021 itu ada louncing Bapak Bupati terkait dengan pembayaran sudah non tunai dengan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kita bekerja sama dengan Bank Jatim bahwa sekarang pembayaran sudah non tunai,” katanya. Rabu (26/01/2022).

Lanjut Fajar, kadang internetnya down terpaksa barcode nya nunggu karena prosesnya berurutan yaitu, Daftar, Bayar baru kita lakukan pelayanan.

“Kalau belum dibayar belum bisa karena kita pengujiannya juga kita menggunakan aplikasi juga, penguji sekarang juga pegangannya hape jangan dikira nanti pas sedang menguji pegangannya hape bukan, kita penguji kita sudah punya aplikasi sendiri untuk menguji mengisi hasil uji juga dari aplikasi,” Ujarnya.

Menurutnya dari segi target tiap tahun pasti over dari target, tapi juga tidak bisa menjadi patokan karena kelebihannya itu berasal dari denda-denda dan kebetulan ada Perda baru dendanya naik yang biasanya 10 ribu – 15 ribu sekarang jadi satu semua 25 ribu.

“Nanti juga kedepannya ada Perda PJU yang saat ini masih digodok di Pemda, jadi retribusi pengujian masuk Perda Retribusi Jasa Umum kelihatannya ada perubahan,” Imbuhnya.

Ia meneruskan, Bentuk lulus uji sudah E (Elektronik), Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) berbentuk smartcard dan sertifikat.

“Sekarang sudah jamannya E nanti bisa dicek di barcode ketika lulus diberi sertifikat satu lembar dan kartu ID seperti KTP.” Pungkasnya.

Wartawan: Fatkhul Muanam

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*