Sel, 17 Sep 2024

SATPOL PP Lakukan Sosialisasi Undang- undang Cukai Rokok Di Kecamatan Karangjati

TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, Polres Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di aula Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Senin (19/09/2022).

Sosialisasi tersebut diikuti Kepala Desa se – Kecamatan Karangjati, BPD,dan tokoh masyarakat Kecamatan Karangjati.

Selain itu juga hadir Muspika Kecamatan Karangjati, mulai Camat, Danramil dan Kapolsek. Sedangkan narasumber yang dihadirkan, yaitu Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Perwakilan Polres Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi dan Kabid Penegaan perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Ngawi.

Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Yunus mengatakan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai ini digelar di antaranya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang rokok ilegal. Karena peran masyarakat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan dan pengawasan rokok ilegal agar pendapatan cukai negara bisa maksimal.

Selain itu juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta untuk mengetahui pelanggaran rokok ilegal secara fisik. Yakni polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda (2P2B)

Untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal kami menggunakan jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Hal ini supaya masyarakat bisa mengidentifikasi kira – kira rokok ilegal di pasaran yang mereka temukan itu kriterianya apa saja, ” ungkapnya.

Ia menjelaskan terkait jargon 2P2B. Menurutnya, kalau polos intinya tidak dilekati pita cukai atau bandrol. Palsu berarti pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai spesifikasi. Bekas jika pita cukainya terlihat rusak, lusuh, basah dan sebagainya. Kemudian, Berbeda artinya pita cukai yang seharusnya untuk rokok filter kemudian dilekati pita cukai kretek atau sebaliknya.

Sedangkan terkait pengawasan peredaran rokok ilegal dari pihak Kantor Bea Cukai Madiun mengaku, sebenarnya sudah memantau dari e-commerce atau secara online. Namun berjalannya waktu untuk online rupanya masih butuh proses yang tidak semudah kalau seandaikan pengawasan secara langsung di lapangan.

“Pernah ada penindakan terkait online atau e-commerce, namun tidak sebanyak yang kita lakukan secara langsung karena itu prosesnya panjang dan menyangkut wilayah-wilayah lain juga,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Ngawi, Arif Setiono berharap dengan adanya sosialisasi terkait dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini semua warga bisa membantu dan bersinergi melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.

“Rokok ilegal dan yg legal dalam kemasan pita cukai pasti ada hologram. Dan kami berharap masyarakat ikut peran aktif dalam pengawasan beredarnya rokok bodong, harapan besar kami kita bersinergi bersama-sama mengawasi agar pendapatan cukai negara ini bisa maksimal,” pungkasnya.

Wartawan: Margono

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*