PRESSINDO_NGAWI | Seorang petani di Ngawi, Jawa Timur, tewas tersengat jebakan tikus listrik yang dipasang di sawah milik tetangganya. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 23/5, dan pemilik sawah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban bernama Sunaryo (54) ditemukan meninggal dunia di sawah milik Slamet bin Darso (66). Slamet memasang jebakan tikus listrik dengan mengaliri kabel PLN di sekitar sawahnya.
Menurut keterangan saksi, Sunaryo pergi ke sawah miliknya pada Kamis pagi untuk merawat tanaman padinya. Saat itu, dia melihat lampu penanda jebakan tikus milik Slamet padam.
Slamet kemudian mengecek sawah dan menemukan Sunaryo tergeletak tak bernyawa. Dia pun memberitahukan keluarga korban dan melaporkan kejadian ke polisi.
Polres Ngawi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kabel, kayu, lampu senter, aki, dan inverter.
Slamet dijerat pasal 359 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, dalam konferensi pers pada, 24/5 menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jebakan tikus listrik karena berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.
Imbauan Kapolres Ngawi, Gunakan cara aman untuk membasmi tikus, seperti pengasapan, memelihara burung hantu, atau gropyokan tikus.
Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan alat-alat berbahaya.
“Pasalnya selama kurun waktu 1 tahun terakhir ini sudah 7 nyawa melayang akibat jebakan tikus, dan ini menjadi perhatian oleh pihak petugas, ” tegas Kapolres Ngawi.
Wartawan: Fatkhul Mu'anam Editor: A. Febri T.H