Ming, 09 Feb 2025

Bupati Ngawi Larang Pakai Kantong Plastik Untuk Wadah Daging Kurban

TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Bupati Kabupaten Ngawi keluarkan Suara Edaran (SE) Pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha Tanpa Sampah Plastik dengan nomer: 600.4.1 /3111/404.310/2023. Surat ini keluar menginjak lanjuti SE Gubernur Jawa Timur dengan nomer: 660/22827/021.3/2023 tentang pelaksanaan hari Raya Idhul adha tanpa Sampah Plastik. Dan perbup bupati nomor 1.A/ 2022 tentang Pengurangan Penggunaan plastik sekali pakai.

Dalam Surat Edaran Bupati menghimbau kepada Kepala OPD Se-Ngawi, Lembaga Negara TNI, Polri, Lembaga BUMN dan BUMD, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, dan Camat se-kabupaten Ngawi.

“Untuk tidak mengunakan plastik sekali pakai dalam  idul adha tahun ini, Panitia kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan atau menghimbau kepada masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi daging kurban” Kata Mas Bupati Ngawi.

Lebih lanjut Ony Anwar Harsono menerangkan, Dalam surat edaran itu menekankan bagaimana pentingnya SE sampai pada masyarakat tentang pelaksaan hari Raya Idhul adha tanpa plastik sekali pakai seluruh instansi dan OPD untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat dengan berbagai cara.

“Panitia kurban menggunakan tempat daging menggunakan daun dan juga bisa menggunakan besek, sehingga setelah dipakai bisa dijadikan kompos” Bebernya.

“Selain itu panitia kurban menyiapkan sarana dan prasarana pengolahan sampahterpilih dan alat pengumpul sampah sholat idul adha dan pembagian daging kurban. Dan melakukan pengumpulan dan pengangkutan sampah dilokasi sholat Idhul Adha dan pembagian daging kurban” pungkasnya.

Wartawan: Abdul Ghofar

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*