TabloidPressInd, NGAWI I Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) gelar rapat dengan Perhutani KPH Ngawi dan LMDH dalam rangka sosialisasi fasilitasi penandaan hak garap lahan pola kemitraan program Perhutanan Sosial.
Maksud dari sosialisasi untuk menggali Informasi sampai sejauh mana aksi dari perhutanan sosial setelah ditandatanganinya kesepakatan bersama anatara Pemkab Ngawi, BPSKL JABAL NUSTRA dan PERHUTANI DIVRE JATIM.” Kata Agus Sutopo Sekretaris Bappelitbang Ngawi saat dihubungi Wartawan Tabloid Presisi Indonesia. Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut Ia mengatakan, yang juga sebagai pemimpin rapat mengatakan, tujuan sosialisai ini untuk lebih mengenalkan apa dan bagaimana perhutanan sosial yang menjadi salah satu program unggulan presiden, Rapat sosialisasi fasilitasi penandaan hak garap lahan pola kemitraan program perhutanan sosial bagi masyarakat yang akan menggarap lahan tersebut dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Pemerintah Kabupaten Ngawi merupakan daerah yang pertama atau paling awal se-Indonesia melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang perhutanan sosial dengan perum perhutani dan BPSKL jawa, bali dan nusa tenggara.” Jelasnya.
Lanjut Agus Sutopo, bahwa rapat dalam rangka percepatan penandaan batas lahan garapan di masing-masing area ijin yang masuk wengkon perhutanan sosial di kabupaten ngawi membutuhkan biaya yang tidak sedikit, oleh sebab itu pemerintah daerah dapat mengalokasikan bantuan pembiayaan penandaan lahan perhutanan sosial di 95 (sembilan puluh lima) desa di Kabupaten Ngawi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Upaya untuk mensejahterakan/mengentaskan kemiskinan masyarakat desa sekitar hutan di Kabupaten Ngawi dapat dilakukan dengan berbagai upaya, salah satunya dengan kegiatan perhutanan sosial, dengan adanya perhutanan sosial masyarakat desa sekitar hutan mendapat kepastian hak garap lahan selama 35 (tiga puluh lima) tahun, untuk menyelaraskan program kegiatan Perangkat Daerah dengan program kegiatan Perhutanan Sosial perlu dibentuk Peraturan Bupati yang mengatur tentang Sinkronisasi kegiatan Perhutanan Sosial di Kabupaten Ngawi.” Pungkasnya.
Pada kesempatan gelar rapat sosialisasi fasilitasi penandaan hak garap lahan pola kemitraan program Perhutanan Sosial ini berlangsung, Sekretaris Dinas (Sekdin) Bappelitbang Ngawi Agus Sutopo didampingi Kasi Pembinaan Sumber Daya Hutan (SDH) dan Perhutanan Sosial (PS), Talis Raharjo. Pendamping Program Perhutanan Sosial KPH Ngawi dan juga LSM PALAPA, Heri Sujianto.
Wartawan: Fatkhul Muanam