PRESSIND, NGAWI | Inspektorat Kabupaten Ngawi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Penilaian, Rapat Evaluasi dan Koordinasi terkait Pemenuhan Dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 pada hari Senin, 1 April 2024. Bertempat di Ruang Command Center Lt 2 Setda Ngawi, kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi beserta para kepala OPD terkait.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempercepat progres implementasi MCP sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Ngawi.
“MCP merupakan program yang diinisiasi oleh KPK bersama Kemendagri dan BPKP untuk fokus pada pencegahan korupsi di daerah,” terang Inspektur Inspektorat Kabupaten Ngawi, Yulianto Kusprasetyo, saat ditemui di kantornya, Kamis (04/04/2024).
Pada tahun 2024, MCP terdiri dari 8 Area dengan 26 Indikator dan 62 Sub Indikator. Terdapat perubahan area intervensi dibandingkan dengan tahun 2023, di mana Area Perencanaan dan Penganggaran dipisahkan menjadi dua area berbeda, dan Area Perizinan diperluas dengan memasukkan sektor layanan publik seperti perizinan, pendidikan, kesehatan, dan kependudukan.
“Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi di berbagai sektor,” jelas Yulianto.
Sosialisasi dan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam implementasi MCP. Selain itu, dapat mendorong percepatan pemenuhan dokumen MCP Tahun 2024 di Kabupaten Ngawi.
“Dengan komitmen dan sinergi dari semua pihak, kita optimis dapat mewujudkan Kabupaten Ngawi yang bebas dari korupsi,” pungkas Yulianto.
Wartawan : Fatkhul Mu'anam Editor : Abdul Ghofar