TABLOID_PRESSIND,NGAWI I Pemerintah Desa Bintoyo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi rehab dua rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Bintoyo menelan anggaran senilai 17,5 juta per penerima RTLH yang bersumber dari Dana Desa DD tahun 2022.
Kepala Desa Bintoyo Aris Rianto mengatakan, Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan kesalamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
“Dari sini saya ingin tahu progres pelaksanaan rehab RTLH 2022 ini sebagai evaluasi bersama. Apa saja yang menjadi kendala di lapangan akan kita upayakan lebih baik kedepannya nanti,” katanya, selasa (10/05/2022).
Lanjut Mbah Bintoyo sapaan akrabnya, RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Harapan saya kedepan dengan adanya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dapat bermanfaat bagi warga khususnya yang tidak mampu memperbaiki rumahnya.” pungkasnya
Wartawan: Fatkhul Muanam