Tabloid_PresisiInd, NGAWI I Dugaan penyalahgunaan Program Kejar Paket C oleh Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi dari penganggaran program PKH/BPNT senilai Rp 1,8 juta perorang yang disalurkan melalui delapan PKBM dianggap salah persepsi oleh Ketua LSM Prasasti Nusantara Bumi Cakra (PNBC), Miftahul Huda, dan cenderung dipolitisir.
Menurut Miftahul Huda, seharusnya program tersebut harus dilihat secara runtut, sehingga masyarakat dan utamanya Komisi 2, DPRD Ngawi bisa berpikir jernih menyikapinya. Apalagi seolah-olah DPRD seperti penyidik. Karena proses hearing dilakukan dengan seperti pemeriksaan.
“Proses hearing seperti itu seperti memeriksa seseorang, karena sejumlah PKBM dipanggil satu persatu. Ini bisa menimbulkan persepsi macam-macam,” ucap Huda menyayangkan cara hearing dewan seperti itu.
Harus diketahui masyarakat, saat munculnya program tersebut karena sentilan Bupati Ir. Budi Sulistiyono atas kinerja Bappelitbang dan OPD yang tidak responsif terhadap peningkatan kemiskinan yang ada di Ngawi utamanya terkait dengan bidang pendidikan. Saat itu dipenghujung tahun 2019. Atas dasar itu LSM PNCB beraudiensi dengan Balitbang Ngawi dengan sejumlah OPD salah satunya yaitu peningkatan status pendidikan yang ada di Ngawi. Pada akhirnya disepakati dalam.MOU antara Dinas Sosial sebagai pemilik data sasaran sesuai dengan pemanfaat PKH dan BPNT dengan Dinas Pendidikan sebaģai penyedia lembaga PKBN. Hanya saja ditemukan sasaran bidik PKBM dari Dinsos tidak spesifik masyarakat miskin yang terkaver pada kluster kelompok PKH dan BPNT. Padahal sesuai Permendikbud No. 7 Tahun 2019 sasaran bidik adalah yang berusia di bawah 21 tahun. Sehingga diambil jalan tengah untuk memanfaatkan BOP DAK yang berjumlah seribu lebih tersebut dengan cara subsidi silang, masuk di sembilan PKBM di bawah binaan Dinas Pendidikan Ngawi.
Masih menurut Miftahul Huda inovasi dari dua OPD, yakni Dinas Sosial dengan Dinas Pendidikan Ngawi tersebut membuka harapan baru percepatan peningkatan IPM Ngawi.
“Sebanyak lebih dari seribu orang bisa menikmati ijazah gratis kejar paket tanpa biaya dan tidak membebani APBD Kabupaten Ngawi,” terang Huda.
Hanya saja adanya perubahan kebijakan pusat tentang umur warga belajar yang dibatasi maksimal 18 tahun. Banyak pendaftar tidak terdanai dari anggaran DAK Pusat. Kebijakan subsidi silang tentang pembiayaan tersebut yang pada akhirnya melahirkan polemik dikhalayak ramai.
Pada salah satu keterangannya di pemberitaan media online di Jatim, Istamar, Kabid Paud dan PLS, Dinas Pendidikan Ngawi membantah terjadi penyelewengan anggaran PKBM apalagi dianggap fiktif, hal itu terkait dengan para peserta yg tidak semua tercover, karena data peserta Kejar Paket C dari Dinas Sosial hanya 20 % saja yang berumur hingga 18 tahun.
Sesuai kesepakatan dengan Dinas Sosial, dana tersebut akhirnya dipakai untuk pembiayaan bagi peserta yang tidak mendapatkan pembiayaan, atau semacam subsidi silang.
Wartawan : Abdul Ghofar
Editor: Katimin