Sab, 21 Sep 2024

Melalui Event Pekan Muharram, Satpol PP Ngawi Sosialisasikan Tentang Cukai

TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi jalin kolaborasi dengan Bea Cukai Madiun sosialisasikan ketentuan di bidang cukai, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam mensukseskan program Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 berlangsung di Alun-alun Merdeka Barat Ngawi.

Melalui Event Pekan Keagamaan dalam rangka peringati 1 Muharram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penegakan Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai.

Perwakilan Bea Cukai Madiun Bambang Dwi Yuwono mengatakan, Dana Cukai atau DBHCHT itu nanti dikembalikan ke masyarakat baik dalam bentuk DBHCHT dan lain sebagainya, maka konsumsilah rokok yang ada pita cukainya.

“Karena itu nanti akan dikembalikan kepada bapak ibu semuanya dalam bentuk DBHCT, kesehatan, untuk sosialisasi seperti sekarang ini dan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di lokasi. Selasa (18/07/2023).

Bambang Dwi menambahkan, Perlu diketahui di Kabupaten Ngawi DBHCHT Tahun 2023 dari 38M itu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Pemda akan mengalokasikan 50 persen dari 38M, kemudian yang 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persennya untuk penegakan hukum dan sosialisasi perundang-undangan.

Satpol PP melakukan sosialisasi Cukai dalam acara pembukaan pekan Muharram bertempat di depan Masjid Besar Baiturrahman Ngawi
Satpol PP melakukan sosialisasi Cukai dalam acara pembukaan pekan Muharram bertempat di depan Masjid Besar Baiturrahman Ngawi

“Cukai itu salah satu pungutan negara yang diawasi peredarannya dan atau suatu barang yang memberikan dampak tidak baik bagi orang dan lingkungannya, contohlah rokok, makanya itu ada dana kompensasi dana kesehatan,” bebernya.

Ditempat yang sama perwakilan dari APH Satreskrim POLRES Ngawi Basuki Rahmat menegaskan, khusunya masyarakat di-Kabupaten Ngawi harus menjaga dan memelihara ketertiban, jangan sampai pendapatan daerah yang dikembalikan dari Dana DBHCHT kita sia-siakan.

“Untuk produsen rokok jangan sampai di wilayah kabupaten ngawi ada yang memproduksi rokok ilegal, kemudian untuk pedagang jangan sampai dibodohi oleh sales untuk menjual rokok ilegal,” tegasnya.

Basuki Rahmat menambahkan, Kalau sampai kedapatan di warung dan di toko di wilayah Kabupaten Ngawi yang menjual rokok polos atau ilegal, sanksinya sudah tertuang di Undang-undang No. 39 Tahun 2007 Pasal 54 akan kena sanksi pidana minimal 1 Tahun maksimal 5 Tahun.

“Dan apabila memalsukan pita rokok atau memproduksi atau menyimpan rokok yang palsu dapat dikenakan denda minimal 10 kali lipat nilai cukai dan maksimal 20 kali lipat nilai cukai.” pungkasnya.

Wartawan: Fatkhul Muanam

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*