TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Bagi setiap Anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf I, J dan K.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi Heru Kusnindar yang sekaligus Anggota Dewan Dapil IV jaring aspirasi masyarakat di Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo berlangsung di Aula Kantor Desa Dawung.
“Iya ini kadang ada situasi keberuntungan, intinya itu keterwakilan. Jadi fokus ini sebetulnya ke Lembaga Desa, RT kemudian RW. Jadi sebenarnya saya lebih pingin menghimpun masukan banyak. Maka saya buka saja untuk menjaring aspirasi dari teman-teman yang hadir disini,” ujarnya saat ditemui dilokasi. Selasa (04/20/2022).
Lanjut Mas Heru sapaan akrabnya menambahkan, reses itu artinya kita menjaring aspirasi dari masyarakat ketika itu di Dapil saya maka saya selaku wakil dari Dapil empat sini itu lebih untuk bagaimana aspirasi apapun, baik Legislasi Anggaran atau Pengawasan. Itu yang bisa saya serap dari masyarakat, sebenarnya seperti itu maknanya.
“Dan biasanya lebih banyak permintaan ketika Dewan Reses, ini sangat luar biasa. Tidak ada permintaan satupun dari pihak Warga Desa Dawung. Tapi untuk pembangunan Kantor Desa Dawung sudah kita anggarkan. Kita bantu untuk di Perubahan Anggaran.” ucapnya.
Sementara itu Kepala Desa Dawung Ahmad Widayanto mengatakan, Tadi terkait kedatangan Pak Heru, terkait Reses untuk di Desa Dawung kami kemarin mengajukan proposal untuk rehab Kantor Desa Dawung.
“Alhamdulilah kita disetujui, Inshaallah nanti di alokasikan Tahun ini. Sekitar 195an Juta, walaupun kita kalau mengacu ke kebutuhan anggaran itu kita tidak cukup.” pungkasnya.
Wartawan: Fatkhul Muanam