TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi sosialisasikan Perundangan Cukai kepada pengusaha toko se-Kecamatan Bringin dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja. Acara berlangsung di Pendapa Kantor Camat Bringin, Ngawi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ngawi Arif Setiono mengatakan, harapan kita ke depan dengan gencarnya kita melakukan sosialisasi ke masyarakat lewat di Kecamatan-Kecamatan itu memberikan pengetahuan ataupun informasi kepada masyarakat terutama ya untuk para penjual sehingga mereka diharapkan tidak menjual rokok yang tidak berpita.
“Mohon untuk yang dijual ya rokok legal, karena rokok ilegal pasti akan merugikan negara. Yang pasti mereka tidak membayar cukai yang seharusnya dibayar, jadi jangan terkecoh ataupun jangan tergiur rokok dengan harga yang murah,” ujarnya saat ditemui di lokasi. Senin (03/10/2022).
Lanjut Mas Arif sapaan akrabnya menambahkan, karena pasti yang rokok ilegal itu harganya dibawah harga pasaran, dengan kita selalu melakukan berjualan rokok legal itu nantinya cukai yang masuk ke negara itu juga akan dirasakan kita semua dan kembali ke masyarakat lagi dalam bentuk kesejahteraan.
“Jadi kita mohon dari hasil sosialisasi ini bisa disampaikan ke masyarakat sekitar yang tidak ikut supaya tidak tergoda oleh rokok ilegal dengan harga yang lebih murah. Dengan sosialisasi kepada pengusaha toko ini supaya dimengerti nanti kalaupun kita dapati ternyata tetap berjualan rokok ilegal maka APH yang akan bertindak, jadi kita tidak main-main untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.” pungkasnya.
Wartawan: Fatkhul Muanam