Ming, 08 Des 2024

Kankemenag Ngawi terapkan Syarat Swab Antigen Untuk Pengantin

Tabloid_PressInd, NGAWI I Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi memberlakukan tambahan syarat yang hendak nikah sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Darurat.
Kapala seksi Bimbingan Islam, Suroto saat dihubungi awak media membenarkan akan adanya tambahan aturan selama masa pandemi covid-19 dan saat berlakunya PPKM Darurat.
“Berdasarkan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomer : P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan masa PPKM Darurat”Katanya.
lebihlanjut Ia mengatakan, Pelayanan pendaftaran nikah hanya bisa diakukan melalui online melalui situs simkah.kemenag.co.id, ” Pendaftaran untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 ditiadakan,”beber Suroto, Rabu (14/07/2021).
“Pengantin yang sudah melakukan pendaftaran sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan sudah melengkapi dokumen yang disyaratkan akad nikah bisa dilaksanakan dengan sesusai persyarakat yang diberlakukan” Tambahnya.
Ia menjelaskan, Pelaksanaan akad nikah yang dilakukan di KUA maupun di rumah dibatasi sebanyak 6 orang.
“Calon Pengantin, Wali nikah, dua (2) saksi wajib sehat dengan bukti hasil negatif swab antigan yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,”pungkasnya.
sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi Zainal Arifin mengatakan, Kepala KUA dan penghulu harus mempedomi dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab di masa PPKM.
” Surat edaran Dirjen Bimas Islam tersebut tetap dinyata berlaku apabila PPKM Darurat diperpanjang”jelas Kepala Kankemenag Ngawi.
Wartawan: Abdul Ghofar

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*