Tabloid_PressInd, NGAWI I Sejak diberlakukannya PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Ngawi melaporkan jumlah penduduk yang meninggal karena Virus Corona ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan.
Kepala Dispenduk Kabupaten Ngawi, Sugeng, Saat di hubungi lewat telpon oleh awak media membenarkan akan adanya perintah Dirjen Kependudukan kepada Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota untuk melaporkan kematian karena covid-19. Jumat (16/07/2021).
“Hasil dari zoom Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Dirjen Kependudukan semua kabupaten diminta melaporkan penduduk yang meninggal karena covid-19” kata Kadin Dispenduk Ngawi.
Lebih lanjut ia mengatakan, semua data pelaporan kematian, Dispenduk berkordinasi dengan Dinas Kesehata.
“Kabupaten/Kota yang masuk zona merah, Dispenduk wajib melakukan laporan harian kematian warga sebab Virus Corona ke Kementerian Dalam Negeri,”pungkasnya.
Wartawan: Abdul Ghofar