Tabloid_PressInd, NGAWI I Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi memberlakukan tambahan syarat yang hendak nikah sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Darurat. Kapala seksi Bimbingan Islam, Suroto saat dihubungi awak media membenarkan akan adanya tambahan aturan selama masa pandemi covid-19 dan saat berlakunya PPKM Darurat. “Berdasarkan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomer Selengkapnya…