Jum, 14 Mar 2025

Kades Kawu Pastikan PTSL Tanpa Pungutan Biaya

Tabloid_PresisiInd, NGAWI I Tahun ini Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Melanjutkan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 sebanyak 1500 bidang, tercetak 323 bidang, kesaving covid-19 sebanyak 167 bidang dan dilanjut tahun 2021 sebanyak 1000 bidang tanah dalam pengurusan sertifikat tanah.

Kepala Desa Kawu Ali Impron menyampaikan rasa terimakasihnya yang tak terhingga kepada pihak BPN Kabupaten Ngawi dalam rangka memberikan Penyuluhan Pensertifikatan Bidang Tanah melalui program PTSL ini.

“Alhamdulillah, masyarakat kami cukup antusias dan merasa senang karena sangat dimudahkan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Apalagi untuk biaya sertifikatnya gratis”, ungkapnya saat ditemui wartawan Tabloid Preisisi Indonesia.

Ali Impron Kepala Desa Kawu Kecamatan Kedunggalar kabupaten Ngawi

Sementara itu, Dako selaku team dari BPN Ngawi menyampaikan kepada masyarakat yang hadir, bahwa tahun kemarin sebanyak 2500 ada yang sempat belum terselesaikan akibat dampak pandemi covid 19,  “Kemudian ditahun 2021 ini kita lanjutkan kurangnya”, katanya.

“Kita semua tahu, baik tokoh agama tokoh pemuda dan lembaga  bahwa program PTSL sertifikat ini gratis”, tambahnya.

Tampak jelas dalam kegiatan tersebut, tetap mengedapankan protokol kesehatan (prokes) dengan menjaga jarak dan membatasi jumlah peserta yang hadir pada hari Kamis (14/01/2021).

Sementara itu Ketua Panitia PTSL di desa Kawu Edi Kurniawan menerangkan, Masyarakat menyambut gembira atas program ini dikarenakan secara reguler proses pembuatan sertifikat tanah dinilai lamban, memakan waktu lama, dan biaya yang tinggi. “Namun, melalui PTSL yang dilaksanakan pada tahun 2021 ini dapat memangkas proses dengan cepat dan gratis”, bebernya.

“Pemilik hanya dibebani biaya-biaya administratif yang didayagunakan untuk mendukung suksesnya panitia pelaksana tingkat Desa agar memastikan program dapat berjalan dengan cepat dan memudahkan bagi masyarakat dalam menyiapkan berbagai dokumen administrasi yang diperlukan saat melakukan pendaftaran”, pungkasnya. (adv_DesaKawu/fm)

Kontrobutor: Fatkhul Muanam

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*