PRESSINDO_NGAWI | Puluhan jurnalis di Kabupaten Ngawi yang tergabung dalam organisasi pers PWI, IJTI, PWN, AJN, KWN, INDEPENDENT, KJJT, dan MATARAMAN menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Ngawi pada hari ini, Kamis, 31/5. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Aksi yang berlangsung damai ini diikuti oleh puluhan peserta, terdiri dari wartawan, aktivis. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Asfi Manar, menyampaikan beberapa poin krusial dari RUU Penyiaran yang dianggap berbahaya bagi kemerdekaan pers.
Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Asfi menilai pasal ini berpotensi disalahgunakan untuk membungkam jurnalis yang melakukan investigasi, padahal jurnalistik investigasi merupakan pilar penting dalam demokrasi untuk mengungkap kebenaran dan mengawasi kinerja pemerintah.
Kekhawatiran lain juga diungkapkan terkait pasal 50 B ayat 2 huruf k yang mengatur tentang penayangan berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Asfi menilai pasal ini multitafsir dan dapat digunakan untuk menjerat jurnalis dengan tudingan yang tidak jelas, berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk membungkam kritik dan suara-suara yang tidak sejalan dengan mereka.
Asfi juga menyoroti pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang mengatur tentang penyelesaian sengketa terkait jurnalistik di KPI. Menurutnya, penyelesaian sengketa jurnalistik seharusnya dilakukan di Dewan Pers, sesuai dengan UU Pers yang telah berlaku. KPI adalah lembaga politik, sedangkan Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk oleh jurnalis sendiri. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa jurnalistik harus dilakukan di Dewan Pers agar terjamin objektivitas dan transparansinya.
Aksi penolakan RUU Penyiaran ini diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar. Heru menyatakan siap untuk menyampaikan aspirasi para jurnalis kepada DPR.
“Saya akan meneruskan aspirasi para jurnalis ini kepada DPR agar dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Penyiaran,” kata Heru.
Aksi penolakan RUU Penyiaran di Ngawi ini merupakan bagian dari aksi serupa yang digelar di berbagai daerah di Indonesia. Aksi-aksi ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil dan jurnalis di Indonesia tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers.
Ketua PWI Ngawi, Bayu Wijayanto, menyatakan bahwa jurnalis di Ngawi akan terus memantau perkembangan RUU Penyiaran dan siap untuk melakukan aksi lanjutan jika diperlukan. “Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan pers dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas Bayu.
Aksi damai ini diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Masyarakat sipil dan jurnalis di Indonesia harus terus bersatu dan menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran ini agar kemerdekaan pers di Indonesia tetap terjaga.
Wartawan: Fatkhul Mu'anam Editor: A. Febri T.H