Sel, 17 Sep 2024

EFEKTIVITAS SOSIALISASI DBHCHT TAHUN 2024 DI NGAWI DIPERTANYAKAN

PRESSINDO_NGAWI| Efektivitas sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024 untuk penegakan hukum peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi kembali menjadi sorotan.

Supeno, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ngawi, mengkhawatirkan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak efektif dalam mengatasi masalah cukai ilegal.

Supeno menilai bahwa sosialisasi harus diukur dari dua aspek: kuantitatif, yaitu jumlah kehadiran, dan kualitatif, yaitu daya serap masyarakat terhadap informasi yang diberikan.

“Selama ini Satpol PP hanya melakukan sosialisasi tanpa tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada dan belum ada langkah-langkah konkrit dan efektif dalam mengatasi masalah rokok ilegal.” Ujarnya.”

Kasatpol PP Ngawi, Rahmad Didik Purwanto, menjelaskan bahwa anggaran DBHCHT Tahun 2024 sebesar Rp1,5 miliar akan digunakan untuk tiga elemen kegiatan utama: operasi bersama, pengumpulan informasi, dan sosialisasi.

“Satpol PP berperan dalam memantau dan mencatat peredaran rokok ilegal, sementara penegakan hukum sepenuhnya menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH). Satpol PP akan mengumpulkan data dan melaporkannya kepada APH untuk ditindaklanjuti.” Bebernya.

Dalam hal sosialisasi, Rahmad menambahkan bahwa tahun ini hanya ada empat event besar dibandingkan enam event besar pada tahun lalu, dengan anggaran yang juga menurun dari Rp3,6 miliar menjadi Rp1,5 miliar. “Meskipun anggaran terbatas, Satpol PP berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan maksimal sesuai dengan anggaran yang ada.” Pungkasnya.

Wartawan: Abdul Ghofar
Editor: A Febri TH
image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*