Kam, 19 Jun 2025

Dinsos Ngawi, Ini Caranya Mengurus Santunan Kematian

TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Mendasar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi No. 109 tahun 2022 tentang santunan kematian dalam hal ini mengamanahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk memfasilitasi didalam pelaksanaan kegiatan pemberian santunan kematian.

Santunan kematian sendiri berasal dari dana bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT). Untuk santunan kematian sudah mulai berjalan sejak bulan Mei 2022. Dinas Sosial berwenang memverifikasi pengajuan sekaligus memberi rekomendasi pengajuan tersebut kepada Badan Keuangan (Bakeu) Kabupaten Ngawi.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam / Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBA/PSKBS) Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Maryanto mengatakan, Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk pengajuan santunan kematian itu adalah mereka yang meninggal dunia itu harus masuk data DTKS Dinas Sosial.

“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pasal 03 ayat 02 itu santunan kematian diberikan kepada penduduk berdomisili di Kabupaten Ngawi, yang meninggal dunia, yang terdata di DTKS Dinas Sosial,” ujarnya saat ditemui dikantornya. Selasa (23/05/2023).

Maryanto menambahkan, Syarat selanjutnya ahli waris mereka membuat pengajuan secara tertulis diajukan kepada Bupati lewat Dinsos kemudian lampirannya berupa:

1, Terdata di DTKS.

2, Ahli waris membuat surat pengajuan tertulis.

3, Fc KTP/KK yang meninggal.

4, Fc KTP/KK ahli waris yang ditunjuk.

5, Akte kematian.

6, Surat penunjukan ahli waris yang dilegalisasi Kepala Desa setempat.

7, Print Out DTKS dari Dinsos.

8, Membuka rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Daerah Kabupaten Ngawi.

“Apabila nanti data itu sudah masuk di kita, kita verifikasi kemudian itu memenuhi syarat untuk kita ajukan maka dari pengajuan tersebut kita beri rekomendasi untuk kita lanjutkan ke Bakeu,”

“Besaran yang diterima santunan kematian per ahli waris itu mendapatkan sejumlah Rp. 750 ribu, jadi untuk persyaratan pengajuan santunan kematian itu di Perbup disyaratkan bahwa paling lambat 30 hari setelah seseorang itu meninggal pengajuan itu sudah harus masuk dimeja Bupati dalam hal ini lewat Dinsos.” pungkasnya.

Wartawan: Fatkhul Muanam

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*