TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki babak penghitungan suara untuk menentukan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Metode Sainte Lague kembali digunakan dalam pembagian kursi DPR dan DPRD.
Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 414.
Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar, menjelaskan bahwa metode Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya untuk membagi suara sah partai politik yang lolos ambang batas parlemen (parlementary threshold) sebesar 4%.
“Metode ini bertujuan untuk mencapai proporsionalitas yang lebih baik antara suara sah yang diperoleh partai politik dengan jumlah kursi yang diraih,” terang Heru.
Berikut simulasi perhitungan perolehan kursi DPR dengan metode Sainte Lague yang dipaparkan Heru:
1. Kursi Pertama
Suara partai dibagi dengan angka 1.
Partai dengan suara terbanyak mendapat kursi pertama.
2. Kursi Kedua
Suara partai yang sudah mendapat kursi dibagi dengan angka 3.
Suara partai lain tetap dibagi dengan angka 1.
Partai dengan suara terbanyak mendapat kursi kedua.
3. Kursi Ketiga dan Seterusnya
Ulangi langkah 2 untuk kursi berikutnya.
Gunakan bilangan pembagi ganjil berikutnya (5, 7, 9, dst.) untuk partai yang sudah mendapat kursi.
Heru memberikan contoh simulasi dalam dapil dengan 6 kursi:
Partai – Suara
A – 40.000
B – 26.000
C – 20.000
D – 9.000
E – 7.000
Perhitungan Kursi:
Kursi Pertama:
A: 40.000 / 1 = 40.000 (tertinggi, mendapat kursi)
B: 26.000 / 1 = 26.000
C: 20.000 / 1 = 20.000
D: 9.000 / 1 = 9.000
E: 7.000 / 1 = 7.000
Kursi Kedua:
A: 40.000 / 3 = 13.333
B: 26.000 / 1 = 26.000 (tertinggi, mendapat kursi)
C: 20.000 / 1 = 20.000
D: 9.000 / 1 = 9.000
E: 7.000 / 1 = 7.000
Kursi Ketiga:
A: 40.000 / 3 = 13.333
B: 26.000 / 3 = 8.666
C: 20.000 / 1 = 20.000 (tertinggi, mendapat kursi)
D: 9.000 / 1 = 9.000
E: 7.000 / 1 = 7.000
Kursi Keempat:
A: 40.000 / 3 = 13.333 (tertinggi, mendapat kursi)
B: 26.000 / 3 = 8.666
C: 20.000 / 3 = 6.666
D: 9.000 / 1 = 9.000
E: 7.000 / 1 = 7.000
Kursi Kelima:
A: 40.000 / 5 = 8.000
B: 26.000 / 3 = 8.666
C: 20.000 / 3 = 6.666
D: 9.000 / 1 = 9.000 (tertinggi, mendapat kursi)
E: 7.000 / 1 = 7.000
Kursi Keenam:
A: 40.000 / 5 = 8.000
B: 26.000 / 3 = 8.666 (tertinggi, mendapat kursi)
C: 20.000 / 3 = 6.666
D: 9.000 / 3 = 3.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam. Yaitu, dengan 8.666 suara.
Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi. Yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi, partai D 1 kursi.