TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Pemkab Ngawi melalui Dinas Sosial akan menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) kepada Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Petani Tembakau di bulan November tahun 2022 mendatang.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Ngawi, M. Turnawan mengatakan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) tahun 2022 di Kabupaten Ngawi dengan kuota 2.602.
“Alokasi DBHCHT pada bidang kesejahteraan masyarakat salah satunya berupa pemberian BLT bagi buruh pabrik rokok dan buruh petani tembakau yang ditetapkan pemerintah. selama 6 bulan yakni bulan Juni hingga November 2022.” katanya saat ditemui dikantornya. pada. Senin (15/08/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Budi Santoso mengatakan, bahwa penerima BLT DBHCHT Kabupaten Ngawi dan besaran dana BLT yang disalurkan ke penerima manfaat sebesar Rp300 ribu per bulan yang diberikan selama enam bulan sehingga totalnya Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima manfaat.
“Dengan maksud dan tujuan sebagai informasi dan bentuk transparansi mengenai BLT DBHCHT yang akan disalurkan langsung kepada Penerima Manfaat tersebut melalui dua mekanisme. BLT DBHCHT bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Petani Tembakau penerima manfaat, diharapkan dapat lebih meningkatkan taraf hidup dan perekonomian keluarga.” pungkasnya.
Wartawan: Fatkhul Muanam