PRESSINDO_NGAWI | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi menemukan kekurangan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Desa Kebun, Kecamatan Paron. Salah satu kekurangan yang ditemukan adalah tidak adanya stiker coklit yang ditempel di rumah warga yang telah dicoklit, Senin (22/07/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi,Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan proses coklit yang tidak dilakukan dengan baik. “Masyarakat yang dicoklit tidak diberi tanda bukti coklit,” ujarnya.
Bawaslu kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran di lapangan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa proses coklit memang telah dilaksanakan, namun terdapat kekurangan pada stiker coklit di beberapa petugas Pantarlih.
“Hasil penelusuran lapangan proses coklit sudah dilaksanakan, tapi memang ada kekurangan di stiker coklit di beberapa petugas Pantarlih,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Ngawi akan terus melakukan pengawasan terhadap proses coklit di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi untuk memastikan bahwa coklit dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada Bawaslu jika menemukan kejanggalan dalam proses coklit. “Masyarakat bisa melapor kepada Bawaslu jika menemukan kejanggalan dalam proses coklit,” katanya.
Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko juga mengingatkan kepada petugas Pantarlih untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Petugas Pantarlih harus melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Wartawan: Abdul Ghofar Editor: A Febri TH