Sab, 21 Sep 2024

Banparpol 2024 Di Ngawi Belum Dapat Dicairkan

TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Bantuan Dana Hibah Partai Politik (Banparpol) di Kabupaten Ngawi untuk tahun 2024 belum dapat dicairkan.

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ngawi Kusumahadi Widjayanto, Pencairan belum bisa dilakukan karena pencairannya menunggu pemeriksaan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Banpol Partai belum cair, Anggaran Partai itu sudah teranggarkan tapi nanti pencairannya menunggu pemeriksaan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK),” ujarnya kepada Wartawan presisiindonesia.com. Kamis 25/1/24.

Anto menjelaskan, SPJ Tahun kemarin diperiksa dulu oleh BPK kemudian nanti ada persyaratan Administrasi untuk pengajuan pencairan baru nanti itu bisa cair. Kapan dan waktunya ya menunggu pemeriksaan BPK selesai untuk banparpol.

“Penerima Banparpol itu yang mendapatkan kursi di DPR sebanyak 10 Partai, anggarannya kurang lebih 2,5M. Terkait dengan besaran penerima tertinggi sekitar 1M, dan terendah sekitar 51Juta,” bebernya.

Syarat penerima hibah Banparpol yang jelas harus dapat kursi DPR, terus kemudian syarat administrasi, (pengajuan opini BPK, hasil pemeriksaan) itu kalau sudah klir dengan BPK, tidak ada temuan, itu ya bisa ditindaklanjuti.

“Sejauh dan sampai detik ini prosesnya pengumpulan SPJ, karena ini BPK sudah mau pemeriksaan pendahuluan, kita sudah dimintain surat pertanggungjawaban,” ungkap Anto.

Dan alhamdulilah hampir semua parpol sudah melengkapi, tinggal nanti kalau ada permintaan tambahan oleh BPK baru kita lengkapi. Tapi untuk SPJ standar semua sudah lengkap.

“Nunggu nanti Opini BPK sudah selesai, Opini BPK keluar baru kita bisa memproses (Opini untuk Banparpol), bukan laporan keuangan secara keseluruhan tapi hasil dari pemeriksaan khusus Banparpol, syaratnya memang harus seperti itu.” pungkasnya.

Wartawan: Fatkhul Muanam

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*