TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi menangani sebanyak 147 perkara Dispensasi Nikah/Kawin (Diskah) pada 10/23, putus kabul 138, ditolak 2 dan dalam proses 7 pasangan.
Seperti diketahui, Pengajuan Dispensasi Nikah sesuai UU Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelum ada perubahan aturan, usia minimal pernikahan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Namun setelah ada perubahan aturan, ada penyamaan usia minimal pernikahan untuk perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
Melalui rekaman pada 14/10/23, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi Muh. Nasikhin mengatakan, Sejak adanya revisi perundangan perkawinan yang menaikkan batas usia perkawinan yang semula usia 16 tahun bagi perempuan, usia 19 bagi laki-laki sekarang menjadi usia 19 semua.
“Sebelum mereka kesini kita sudah mewajibkan mereka harus mempunyai rekomendasi dari DP3AKB dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Pengadilan sudah menjalin kerjasama dengan lintas lembaga dan lintas sektor baik di Dinkes maupun di DP3AKB sudah MOU sebelum perkara kesini didaftar mereka diwajibkan terlebih dahulu mempunyai rekomendasi dari sektor itu,” ujarnya.
Nasikhin menyampaikan, Dan dari dua sektor itu mereka diberi penjelasan dan nasehat untuk tidak melakukan perkawinan dini, itu sudah dilakukan semua.
“Sosialisasi sebetulnya juga sudah kita lakukan dalam rangka sidang keliling, kita sidang keliling punya anggaran akan tetapi bukan sosialisasi, dalam setahun kita mendapat 4 kali kegiatan sidang keliling,” bebernya.
Nasikhin menjelaskan, Rata-rata di sini persoalannya hamil terlebih dahulu, dilihat dari banyaknya pengajuan (Diskah) itu adalah masyarakat menengah kebawah.
“Harapan kami kalau benar-benar kita Indonesia ini terbebas dari stunting memang upaya untuk meminimalisir terjadinya perkawinan dini harus terus digencarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AKB Ngawi Gatot Karyanto mengatakan, Yang meminta rekomendasi dari DP3AKB ini bervariasi, rata-rata anak usia 14-17 tahun, rata-rata itu kebanyakan anak SMA.
“Terkait sosialisasi kita sudah melaksanakan di sekolah-sekolah SMP bahkan SMA dan bahkan kita lakukan di acara Team Penggerak PKK di Desa,” ujarnya.
Gatot menjelaskan, Syarat meminta Dispensasi Nikah (Diskah) disini itu harus dua-duanya datang, kita mediasi apakah ini paksaan atau tidak, suatu misal kalau tidak ada paksaan nantinya kita beri surat pernyataan dari sini dan didampingi orang tua atau keluarga.
“Syarat yang dibawa, N1 laki dan perempuan, KK, surat penolakan dari KUA, surat positif / negatif dari puskesmas.” pungkasnya.
Wartawan: Fatkhul Muanam