TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Kelompok aliran kepercayaan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kependudukan saat ini di Kabupaten Ngawi terdapat 11 Aliran Kepercayaan dan 1 lembaga setingkat MUI yang tercacatan di Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Ngawi.
Kusuma Hadi Widjajanto, Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Dan Politik Kabupaten Ngawi, saat ditemui oleh awak media mengatakan adanya kelompok aliran kepercayaan di kabupaten Ngawi ada 11 aliran yang terdaftar.
“Adapun aliran itu terdiri dari : Yayasan Kalbu Nusantara, Paguyuban Sumarah, Persatuan Warga Sapta Darma (Persada), Paguyuban Ngesti Tinggal (Pengestu) Paron, Aliran Kebatinan Perjalanan Ilmi Sejati Sukorejo, Paguyuban Umat Beragama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (PUBKN), Paguyuban Ngesti Tunggal (Pangestu) Kedunggalar, Paguyuban Ngesti Tunggal (Pangestu).” Terangnya.
Ia melanjutkan, sampai hari ini dari pantauan Bakesbangpol Ngawi semua Aliran Kepercayaan yang ada di Kabupaten Ngawi hidup guyub rukun dengan pemeluk agama lain, “Kami terus melakukan komunikasi dengan seluruh tokoh agama dan kepercayaan di Kabupaten Ngawi melalui Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Ngawi dan Pengawasan aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) yg dilakukan oleh Kejaksaan ” Pungkasnya.
Ditempat terpisah Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ngawi Samsul Ma’arif mengatakan, dengan adanya berbagai aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten Ngawi merupakan wujud dari beragamnya Masyarakat Ngawi dan sekarang bisa dicantumkan di Kartu Tanda Penduduk .
“Dengan adanya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kependudukan dan sekaran seluruh penganut aliran kepercayaan boleh mengganti agama dengan kepercayaan”ujarnya.
Wartawan: Abdul Ghofar