TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Perubahan pelat nomor berwarna putih mulai diberlakukan di Ngawi. Utamanya bagi kendaraan baru roda empat. Untuk mempermudah penerapan (ETLE) Electronic Traffic Law Enforcement. Sementara, pelat nomor warna hitam masih banyak digunakan pengendara roda dua karena stoknya melimpah.
Baru-baru ini di Ngawi sudah ada beberapa pengendara roda empat yang menggunakan pelat nomor warna putih. Meski hanya bisa terhitung jari. Perubahan warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih ini mulai diberlakukan sejak awal Agustus 2022.
Menurut Kasat Lantas Polres Ngawi Djoko Winarto,saat dihubungi lewat WhatsApp, mengatakan perubahan warna pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tersebut untuk memudahkan penerapan ETLE atau tilang elektronik, serta untuk penggolongan kendaraan.
“Pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan yang ada, sementara diutamakan untuk roda empat baik baru maupun yang mutasi, untuk roda dua alias sepeda motor masih menggunakan pelat hitam karena banyaknya stok bahan,”bebernya.
Ia menambahkan, nanti juga ada pelat nomor dengan warna hijau yang akan digunakan sesuai penggolongan kendaraan.
“Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan warna hitam selain itu ada juga yang warna hijau sesuai dengan golongan,”pungkasnya.
Wartawan: Abdul Ghofar