Sel, 17 Sep 2024

Tarif Rapid Tes Antigen Di Ngawi Sesuai SE Kemenkes

TabloidPresisiInd_Ngawi I Kebijakan yang diberlakukan Pemerintah baru-baru ini. Yakni mengubah syarat perjalanan masyarakat yang bepergian keluar kota di masa pandemi virus corona.

Kebijakan baru tersebut mensyaratkan dokumen rapid test antigen berbasis metode usap atau swab, yang sebelumnya rapid test antibodi memakai sampel darah. Sejalan dengan aturan baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen.

Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Ngawi Sutarto, saat ditemui oleh wartawan Tabloid Presisi Indonesia mengatakan tarif tertinggi harga rapid test antigen ini diatur dalam SE Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa,” katanya, Senin (04/01/2021).

Antrian pasien Rapid Tes Antigen Swab di Labkesda Ngawi

Lebih lanjut ia membeberkan, Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya. selain itu SE tersebut memberikan kewenangan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SE tersebut.

“Serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan pelayanan swab antigen untuk mematuhi ketentuan tarif batas maksimal yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan,”pungkasnya.(fm/ag)

image_pdf
6 thoughts on “Tarif Rapid Tes Antigen Di Ngawi Sesuai SE Kemenkes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*