TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perundungan Anak dan Keluarga Berencana Ngawi gelar sosialisasi perundungan dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Ngawi Jl. Trunojoyo No.48, Central Karang, Kecamatan Ngawi.
Kepala DP3AKB Ngawi Dr Nugrahaningrum mengatakan, Bullying adalah tindakan mencelakai atau membahayakan orang lain baik secara fisik (memukul, mendorong), secara verbal (mengejek), atau secara sosial (memusuhi).
“Sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah, kami mengajak Siswa SMP N 4 Ngawi untuk memahami tentang bullying,” ujarnya saat ditemui dikantornya. Kamis (12/01/2023).
Dr Ningrum menambahkan, ada 6 kategori bullying yaitu, Kontak fisik langsung. Kontak verbal langsung. Perilaku non-verbal langsung. Perilaku non-verbal tidak langsung. Cyber bullying. Pelecehan seksual.
“Dampak bagi korban yaitu, depresi dan marah, menurunnya produktivitas dan prestasi akademik, menurunnya nafsu makan, enggan bersosialisasi, menurunnya kemampuan analisis. Saya mengharapkan setelah diadakan bimbingan teknis yang terkait dengan anti perundungan guna meminimalisir dan menghentikan tindak kekerasan maupun pelecehan verbal sehingga ke depannya SMP N 4 Ngawi bebas dari bullying maupun tindak kekerasan di lingkungan sekolah.” pungkasnya.
Wartawan: Fatkhul Muanam