TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi tercatat pada Program Jaminan Kecelakaan dan Kematian, bahkan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dianggaran Melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023.
Arif Syaifudin Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Ngawi saat ditemui oleh wartawan Tabloid Presisi Indonesia mengatakan, program ini digalakan sejak adanya Peraturan Bupati Ngawi nomor 96 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Bagi Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2021, “Kepala Desa dan Perangkat Desa semuanya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pada tahun ini kita rencanakan BPJS Tenaga kerja untuk BPD melalui ADD” Terangnya. Senin (03/01/2023)
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan untuk BPD dengan mengambil Program Jaminan Kecelakaan dan Kematian akan di berlakukan seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan hitungan iuran sekitar 0,54% kali Upah, “ karena BPD diasumsikan upahnya berdasarkan UMK premi /iurannya kurang lebih sekitar Rp. 11.000an perorang”katanya.
Sumino Ketua BPD Desa Widodaren Kecamatan Gerih saat dikonfirmasi lewat WhatsApp membenarkan akan ada kabar bahwa tahun 2023 program BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota BPD akan dianggaran melalui ADD , “ini merupakan program perlu dikawal sungguh-sungguh karena jelas manfaatnya sebagai anggota BPD disaat menjalankan tugas-tugas keBPDannya.”pungkasnya.
Baik aspiratif