Tabloid-PressInd, NGAWI I Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai tanggal 2 Agustus 2021, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi bersurat kepada seluruh perusahaan yang memasang baliho di papan reklame di wilayah Kabupaten Ngawi Dengan Nomor: 061/833/404.116/202, perihal pemadaman lampu penerangan reklame baliho, tertanggal 26 Juli 2021.
Kapala DPMPTSP Kabupaten Ngawi Totok Sudarwanto, saat dihubungi lewat Handphone mengatakan, berlakunya PPKM Darurat semua lampu penerangan jalan umum (PJU) dimatikan sehingga kita juga menghimbau ke perusahaan penanggungjawab lampu baliho untuk dimatikan. Senin (26/07/2021)
” Ada 3 Vendor yang kami beri surat untuk mematikan lampu reklame baliho yang berada di Proliman Dungus, Utara Kartoyono dan Jalan PB Sudirman dekat jembatan Jrubong,” bebernya.
lebih lajut Ia mengatakan, selain itu reklame baliho yang berada di sekitaran Alun-alun Merdeka Ngawi juga ada.
“Setelah kita melakukan cek lokasi dimana saja lampu yang masih nyala termasuk reklame baliho di sekitaran Alun- alun Merdeka Ngawi juga harus dimatikan,” pungkasnya.
Wartawan: Abdul Ghofar