Tabloid_PressInd, NGAWI I Penyerapan tenaga kerja lokal sampai hari ini belum ada data pasti dalam pekerjaan proyek yang berasal dari anggaran belanja pendapatan daerah (ABPD) Kabupaten Ngawi.
Kepala Bidang Pembangunan jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi (PUPR) Kabupaten Ngawi, Sadli mengatakan, setiap pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga selalu mencantumkan jumlah pekerja dalam mengerjakan proyek.
“Setiap pelaporan yang ada hanya terdapat data jumlah pekerja dan kita selama ini tidak pernah meneliti atau melihat secara detail tenaga kerja asli dari ngawi apa tidak,” katanya.
lebihlanjut Ia mengatakan, pekerjaan PUPR di bidang pembangunan jalan dan jembatan yang sudah berkontrak sampai hari ini ada 3 PT dan 6 CV.
“Pekerjaan yang ada di bidang saya semua yang mengerjakan/Kontraktor asli orang Ngawi, jadi semua tenaga kerja baik tukang, mandor dan juga kuli kasar berasal dari warga Ngawi ,” Ujar Sadli.
sementara itu Slamet Riyanto Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi saat di hubungi lewat WhatsApp mengatakan, Komisi 4 DPRD Kabupaten Ngawi dalam kerja melakukan pengawasan secara makro.
“Urusan jumlah tenaga kerja proyek dan orangnya asli Ngawi atau dari luar Ngawi bukan ranah DPRD,” Terangnya.
Ia menambahkan, fungsi DPRD adalah pengawasan, anggaran, dan legislasi. ” pengawasan pelaksanaan anggaran, progres , schedule (jadwal) proyek, merupakan tugas kami yang ada di Komisi 4,” tutur Slamet panggilan sehari-hari Ketua Komisi 4 DPRD Ngawi.
Terpisah, Mamik Subagyo, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Ngawi, Persyaratan tenaga pekerja harus warga Ngawi tidak di perbolehkan di aturan manapun.
“Ini tender bebas peserta boleh dari seluruh Indonesia yang penting memenuhi syarat administrasi , kualifikasi teknis dan harga setelah klarifikasi dan pembuktian kualifikasi yang di persyaratan dalam dokumen PPK yg di sampaikan melalui sistem SPSE, dan apabila ada syarat tenaga kerja harus dari lokal itu termasuk diskriminatif maka itu tidak boleh,” Pungkasnya.
Wartawan : Abdul Ghofar