PRESSINDO_NGAWI |Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi selama satu tahun anggaran. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur, dan pertanian.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi, Rahmad Didik Purwanto, saat ditemui oleh awak media, menjelaskan bahwa anggaran DBHCHT ini akan digunakan untuk sejumlah kegiatan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai program, seperti peningkatan kesehatan masyarakat, pendidikan dan pelatihan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur desa atau kawasan, serta peningkatan kualitas pertanian,” ujar Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad juga mengungkapkan bahwa dana tersebut akan difokuskan untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh industri tembakau, melalui pengurangan dampak lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam sektor-sektor yang berkelanjutan. “Kami juga akan melakukan program-program sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, agar dampak positif dari DBHCHT dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung,” tambahnya.
Program ini juga mencakup antara lain:
Peningkatan Kesehatan Masyarakat : Dana ini dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti pembangunan atau renovasi puskesmas, klinik, rumah sakit, serta program-program kesehatan terkait dengan pengendalian konsumsi tembakau dan pencegahan penyakit akibat rokok.
Pendidikan dan Pelatihan: Sebagian dana DBHCHT bisa dialokasikan untuk program pelatihan keterampilan bagi masyarakat, terutama untuk generasi muda, agar mereka dapat mengembangkan kemampuan yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ini termasuk beasiswa, pelatihan vokasi, dan program pendidikan lainnya.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: DBHCHT juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi lokal, seperti pengembangan UMKM, bantuan modal usaha, serta pelatihan kewirausahaan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Program Sosial dan Kesejahteraan: DBHCHT juga dapat dialokasikan untuk program sosial seperti bantuan kepada keluarga miskin, kelompok rentan, atau bencana alam, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Infrastruktur Desa atau Kawasan: Dana ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan atau perbaikan infrastruktur dasar di daerah penghasil tembakau, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Peningkatan Kualitas Pertanian: Dalam konteks daerah yang memiliki kebun tembakau, DBHCHT dapat dipergunakan untuk mendukung program peningkatan kualitas dan produktivitas pertanian tembakau serta tanaman lain, termasuk penyuluhan kepada petani mengenai teknik bertani yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pengurangan Dampak Lingkungan: Sebagian dana juga dapat digunakan untuk mendukung program-program yang mengurangi dampak negatif dari industri tembakau terhadap lingkungan, seperti penghijauan atau pengelolaan limbah.
Lebihlanjut Kepala Satpol PP Ngawi mengatakan, pemerintah daerah juga memastikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran akan dilakukan dengan ketat agar dana yang dialokasikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat.
“Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, meningkatkan daya saing masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.” Pungkasnya.
Wartawan: Wulan Suci T Editor: Abdul Ghofar