PRESSIND, NGAWI | Pemerintah Desa (Pemdes) Widodaren, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menerima tanah wakaf seluas 1090 meter persegi untuk pelebaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari Nunik Wahyu Nurdiati, warga Dusun Widodaren Lor, Desa Widodaren.
Kepala Desa Widodaren, Woko Supriyanto, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Nunik Wahyu Nurdiati atas wakaf tanahnya. Ia berjanji akan menggunakan tanah wakaf tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
“Tanah wakaf ini akan kita gunakan untuk TPU baru di desa kita. Kita akan sampaikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan dapat memanfaatkannya,” kata Woko, kepada presisiindonesia.com. Selasa (30/04/24).
Woko menambahkan, saat ini proses akad wakaf akan segera diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Widodaren, Ia berharap prosesnya dapat berjalan lancar dan segera selesai.
“Sekarang kita laksanakan proses akad di KUA. Dijalankan syarat, syari’at biar Modin yang mengurusnya, kita dampingi,” ujar Woko.
Dengan adanya tanah wakaf ini, diharapkan kebutuhan TPU di Desa Widodaren dapat terpenuhi dengan baik. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Wartawan : Fatkhul Mu'anam Editor : Abdul Ghofar