Sab, 21 Sep 2024

Pemda Ngawi Lakukan Rotasi Mutasi ASN Jelang Pilkada 2024

TABLOID_PRESSIND, NGAWI | Pemerintah Kabupaten Ngawi kembali melakukan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, 20/3/24. Ini merupakan langkah penyegaran kedua setelah sebelumnya dilakukan pada Jum’at, 26/1/24.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjelaskan bahwa rotasi mutasi ini bertujuan untuk mengevaluasi, meningkatkan kapasitas, dan kapabilitas seluruh ASN di lingkup Pemkab Ngawi.

“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar dan baik,” kata Ony dalam sambutannya.

Ony menambahkan, rotasi mutasi ini juga merupakan tindak lanjut dari UU No. 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020, dan perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Peraturan tersebut mengamanatkan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan penataan dalam rangka manajemen ASN di wilayahnya,” jelas Ony.

Rotasi mutasi kali ini dilakukan pada bulan Maret karena adanya aturan PKPU terkait wewenang kepala daerah yang mengharuskan rotasi, mutasi, dan promosi dilakukan minimal 6 bulan sebelum Pilkada.

“Hal ini dilakukan agar tidak ada ketertundaan dalam promosi atau kekosongan jabatan selama masa Pilkada,” kata Ony.

Ony menegaskan bahwa rotasi mutasi ini dilakukan secara adil dan wajar, berdasarkan sistem merit manajemen kepegawaian yang telah diterapkan di Pemkab Ngawi.

“Sistem ini sudah excellent, sangat baik, dan berada di zona hijau, sehingga kita harus mempertahankannya,” tandasnya.

Wartawan: Fatkhul Mu'anam
Editor: Abdul Ghofar
image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*