Tabloid_PresisiInd, NGAWI I Pemerintah Kabupaten Ngawi lakukan press release pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaraka (PPKM) Mikro dan pemulihan ekonomi masyarakat dengan dihadiri Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Sodiq Tri W, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, DanDim Ngawi Letkol Inf Totok Prio Kismanto SE, di pendopo Widya Graha, Senin (08/03/2021).
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono saat press release mengatakan, menindak surat intruksi Kementrian Dalam Negeri nomer 5 tahun 2021 terkait PPKM Mikro Partisipatoris, kegiatan fasilitasi public social kemasyarakatan seni dan budaya sudah boleh kita lakukan bagi zona-zona yang hijau dan kuning.
“jadi kegiatan social kemasyarakatan seni dan budaya itu boleh kita laksanakan termasuk pariwisata, kuliner, pada zona hijau dan kuning dengan kita aktif melakukan disiplin protocol kesehatan (prokes) covid-19 dengan jauh lebih ketat,”katanya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, menggunakan fasilitas 50 persen dari fasilitas normal itu juga menjadi acuan, jam pelaksaaan itu juga akan kita sesuaikan dengan kegiatan yang berlangsung, “contoh missal warung makan, angkringan kalau bukanya jam 6 sore sampai jam 12 malam ya monggo silahkan yang penting porkesnya lebih ketat,”bebernya.
“semua penjual silahkan buka sesui dengan jadwal masing-masing kecuali hanya untuk supermaker atau retail modern yang kita batasi sampai jam 9 malam, dan untuk masyarakat yang mempunyai kegiatan hajatan silahkan dilaksanakan sepeeti semula, dan yang paling penting adalah protocol covid-19 dilaksakan dengan baik dan benar,”pungkasnya.
Wartawan: Abdul Ghofar