Sab, 21 Sep 2024

Pemda Ngawi 2025 Hanya Menerima Wartawan Yang Sudah Bersertifikat Kompetensi

TABLOID_PRESILSIND, NGAWI I Pemerintah Kabupaten Ngawi tahun 2025 hanya melayani Wartawan yang mempunyai Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) dan media yang terverifikasi Dewan Pers.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono waktu ditemui oleh wartawan presisiindonesia.com membenarkan Pemda Ngawi tahun 2025 hanya menerima liputan yang dilakukan oleh wartawan yang sudah berkompetensi. Selasa (13/03/2024).

“Wartawan yang melakukan liputan di Kabupaten harus yang sudah mempunyai sertifikat Kompetensi wartawan” ujarnya.

Ia menambahkan pada tahun 2024 ini pemda akan memfasilitasi wartawan untuk melakukan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).

“Wartawan yang bergabung di organisasi dan atau asosiasi wartawan di Kabupaten Ngawi yang belum melakukan UKW, semua wartawan akan kami fasilitasi dalam ujiannya dan tahun ini terakhir” Katanya.

Sedangkan Ketua PWI Ngawi Bayu Wijayanto saat dihubungi lewat WhatsApp mengatakan, Bisa dimaklumi, masih banyak yang belum faham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini.

Tujuan  Sertifikat Kompetensi Wartawan adalah: Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan;

Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan;

Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik;

Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual;

Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan;

Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

“Jadi terkait kompetensi wartawan menurut saya memang penting. Uji kompetensi merupakan alat untuk mendorong profesionalisme yang konsisten di kalangan wartawan. Dengan menjalani uji kompetensi secara berkala, wartawan diingatkan untuk terus meningkatkan kualitas pekerjaannya, mengikuti perkembangan etika dan standar jurnalistik terkini, serta menjaga integritas dalam setiap kegiatan jurnalistik. Ini akan membantu meminimalkan risiko kesalahan dan pelanggaran etika dalam pemberitaan.” Bebernya.

Wartawan: Abdul Ghofar

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*