Sab, 02 Nov 2024

Pagar Nusa Ngawi Tolak Perpres “Investasi Miras”


Tabloid_PresisiInd, NGAWI I Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal investasi didalamnya ada tentang investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua, mendapatkan penolakan tak terkecuali dari PC Pencak Silat Nahdhatul Ulama Pagar Nusa (PC PS NU Pagar Nusa) Kabupaten Ngawi.

Ketua PC PS NU Pagar Nusa, Muhammad Dumami saat ditemui oleh wartawan Tabloid Presisi Indonesia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol ini sangatlah tidak cocok dengan kehidupan masyarakat Indonesia, Senin (01/03/2021).

“Penduduk Indonesia terbesar adalah umat Islam dan didalam agama Islam sudah jelas minuman keras itu banyak madhorot daripada manfaatnya, sehingga diharamkan oleh agama”bebernya.

lebih lanjut Ia Menerangkan, Pagar Nusa selalu mendukung dan menjadi garda depan mengawal keputusan PBNU dan menjaga Ulama di Bumi tercinta Republik Indonesia.

“Pecak Silat Nahdhatul Ulama Pagar Nusa lahir dari Ulama sehingga mempunyai tugas pokok untuk menjaga keselamatan dan bahagia para Kyai/ Ulama”Pungkasnya.

Begitu juga Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama Kabupaten Ngawi, ahmad Ulin Nuha Rozi saat dihubungi lewat ponsel mengatakan, adanya Perpres nomer 10 tahun 2021 PC NU Kabupaten Ngawi mengikuti keputusan PBNU.

“Sebagaimana yang telah di putuskan oleh PBNU, Muhammadiyah, MUI menolak adanya Perpres nomer 10 tahun 2021,” katanya.

Wartawan: Abdul Ghofar

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*