Ming, 08 Des 2024

NGAWI PERANGI ROKOK ILEGAL, SOSIALISASI DAN PENINDAKAN DIPERKETAT

PRESSINDO_NGAWI|Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun gencar memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Upaya ini diwujudkan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan peningkatan intensitas penindakan di lapangan.

Sosialisasi yang digelar bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ketentuan cukai dan mengajak mereka berperan aktif dalam mencegah peredaran BKC ilegal.

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan dapat menimbulkan dampak negatif,” Kepala Satpol PP Rahmad Didik Purwanto .

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022, BKC mencakup Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta Etil Alkohol (EA). Di Kabupaten Ngawi sendiri terdapat 4 pabrik penghasil HT, 3 penyalur MMEA, dan 1 kawasan berikat.

Data KPPBC menunjukkan peningkatan signifikan dalam penindakan rokok ilegal di Ngawi. Pada tahun 2022, tercatat 4 penindakan dengan total barang bukti 257.196 batang. Namun, pada tahun 2023, terjadi lonjakan dengan 10 penindakan dan barang bukti mencapai lebih dari 1 juta batang rokok ilegal.

“Peningkatan penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran BKC ilegal. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk melindungi masyarakat dan perekonomian negara,” tegasnya.

Dalam sosialisasi KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun mengimbau masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal melalui saluran informasi yang tersedia. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu upaya penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari BKC ilegal.

Wartawan: Abdul Ghofar
Editor: A Febri TH
image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*