Sab, 21 Sep 2024

Mulai 2 Januari 2024 Uji KIR Di Dishub Ngawi Gratis

TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji bahwa mulai 2 Januari 2024 dan seterusnya tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.

Pelayanan uji kendaraan bermotor atau KIR gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor secara nasional.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi Anang Heri Prabowo menjelaskan, Kebijakan uji KIR gratis ini mengacu regulasi bahwa mulai awal tahun 2024, retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak boleh dipungut biaya.

“Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor mengacu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya melalui telefon cellular kepada Kantor Berita presisiindonesia.com Rabu 03/01/24.

Penghapusan uji KIR berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sehingga dengan uji KIR gratis ini diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi Yoga Nugroho Dipoalam mengatakan, Jadi kita menerapkan aturan dari pusat itu per tanggal 2 januari 2024 gratis untuk uji kendaraan bermotor meliputi kendaraan angkutan, barang maupun orang.

“Dengan berlakunya uji kir gratis ini ada lah kendala, tahapan pertama ini terkait di aplikasinya, yang dulu proses pendaftaran ada nominal rupiahnya dan sekarang harus diganti nol rupiah itu kita masih bertahap terkait proses penyempurnaan meskipun pelayanannya agak lama sedikitlah,” ujarnya saat ditemui dikantornya.

Menurut Yoga, Sejauh ini proses uji kirnya lancar, tapi diproses cetak atau pendaftarannya sementara ini ada sedikit kendala terkait dengan pelayanan di aplikasinya.

“Sejauh kita buka uji kir gratis sejak kemarin 2 januari sampai detik ini belum ada yang uji kir, jadi ini sifatnya mendadak semua, yang sebelumnya kita rencanakan tanggal 05 januari ternyata instruksi dari pusat per 02 januari,” tandasnya.

Yoga menjelaskan, Uji kir ini gratis selama belum ada peraturan baru terkait Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

“Harapannya kembali lagi terkait uji kir yang memungut retribusi, karena kita masih harus pengadaan terkait kartu smart card nya dan pemeliharaan alat uji kir kemudian kalibrasi karena kalibrasi sendiri itu terkait dengan tahapan akreditasi nasional. kalau kir masih digratiskan kita juga bingung nunggu aturan dan juknis dari pusat lebih lanjut seperti apa,” bebernya.

Yoga menyampaikan, Karena uji KIR gratis, denda gratis terus ke depan seperti apa, kita banyak kehilangan PAD untuk di 2024 ini.

“Mudah-mudahan kembali ke retribusi, yang jelas teknis pelaksanaan masih menerapkan aturan yang lama cuman yang dirubah hanya untuk tidak memungut retribusi kir nya.” pungkasnya.

Wartawan: Fatkhul Muanam

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*