PRESSIND, NGAWI | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi membuka pencalonan perseorangan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2024. Masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur ini dapat mulai menyerahkan persyaratan dukungan pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti, mengatakan, Syarat minimal dukungan untuk Pilkada Ngawi 2024 adalah 52.607 dukungan atau 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% (minimal 10) kecamatan di Kabupaten Ngawi. Selain itu, calon perseorangan juga harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya,” ujarnya kepada, presisiindonesia.com. Jum’at, 5/4/24.
Persyaratan lainnya seperti: Menyerahkan Surat Pernyataan (Model B.l-KWK). Melampirkan fotokopi KTP/Surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Surat Pernyataan Dukungan.
Bagi penduduk yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
Daftar pendukung diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SITOL) dengan ketentuan yang akan disampaikan.
Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pencalonan perseorangan dapat diakses di website KPU Kabupaten Ngawi https://kab-ngawi.kpu.go.id/ atau dengan menghubungi kantor KPU Kabupaten Ngawi di Jl. Untung Suropati No. 48, Ngawi.
Wartawan : Fatkhul Mu'anam Editor : Abdul Ghofar