Rab, 18 Sep 2024

Khofifah Pertegas NKRI Harga Mati

Tabloid_PresisiInd, NGAWI I Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada Kepala Daerah Kabupaten Ngawi dalam sambutannya mempertegas tentang pasal 18 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dengan berbunyi :Negara Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

“Cara berfikir dalam sambutan Bapak Bupati itu cara berfikir secara kontitusional dan Disini saya hanya akan menguatkan berbasis konstitusional pada pasal 18 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945, saya mengajak membahami bagaimana kita filosufi dasar dibagi atas dan terdiri atas, Negara Kesatian Republik Indonesia (NKRI) bukan terdiri atas tetapi terbagi atas, provinsi terdiri atas, artinya provinsi ada itu setelah Negara,”bebernya di sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ngawi, Kamis (04/03/2021).

Ia melanjutkan dalam sambutannya, NKRI ini berdiri dahulu baru ada provinsi dan adanya Kabupaten setelah adanya Provinsi, “apabila NKRI itu terdiri atas, dan provinsi terdiri atas maka wacana federal akan terus muncul dalam diskursus apabila filosufi tidak clear dalam memahami tentang NKRI terbagi atas bukan terdiri atas, jika pemahaman hal tersebut selesai maka NKRI adalah harga mati”pungkasnya.

Dalam Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ngawi hadir Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Bupati Ngawi periode 2016-2019 Budi Sulistyono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Forpimda Kabupaten Ngawi, Anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Kepala Bagian di Sekretariat Pemda Ngawi dan juga disaksikan lewat virtual di OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Ngawi.

Wartawan: Abdul Ghofar

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*