TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi gelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Petani/Buruh Tani Tembakau.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi Supriyadi mengatakan, Kalau menurut kami sesuai dengan program pemerintah untuk menjaminkan bagi buruh petani tembakau yang keseluruhan dengan gaji minim. Mereka itu kan tidak ada jaminan baik kecelakaan kerja atau kematian.
“Sehingga sangat diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan mereka dilapangan, resiko itu pasti ada sedangkan mereka kan berkategori miskin dengan pendapatan 1 juta,” ujarnya saat ditemui dikantornya. Kamis 26/10/23.
Supriyadi menyampaikan, Kami mengatasnamakan pemerintah itu melalui bantuan BPJS Ketenagakerjaan minimal bisa membantu mereka didalam kegiatan pertanian.
“Kita jaminkan mereka mulai berangkat kerja dari rumah sampai pulang kita jamin, syarat utama usia tidak melebihi 60 tahun, dibawah itu boleh. Kategori mereka kerja. Kita jaminkan mereka dapat kartu BPJS Ketenagakerjaan per orang,” bebernya.
Supriyadi berharap, Kita memang tidak mengharapkan terjadinya kecelakaan kerja dan meninggal, akan tetapi Pemerintah Daerah melalui dinas kami sudah membekap itu apabila terjadi sesuatu, mereka ada jaminannya.
“Contoh kemarin sudah 4 orang di Kecamatan Karangjati itu senilai per @ Rp. 42 juta untuk kematiannya,” ungkapnya.
Supriyadi menambahkan, Untuk kecelakaan itu bebas, berapapun nominalnya akan kita klaimkan ke BPJS Ketenagakerjaan sampai mereka sembuh kembali bisa bekerja lagi.
“di-Kabupaten Ngawi sosialisasi sudah 2 tempat, di-Kecamatan Paron dan Kecamatan Karangjati. Untuk pesertanya di Karangjati ada 70 orang dan Kecamatan Paron 60 orang.” pungkasnya.
Wartawan: Fatkhul Muanam