PRESSINDO_NGAWI | Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi terus memantau keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Hingga saat ini, tercatat ada 40 tenaga kerja asing yang bekerja di tiga perusahaan di Ngawi.
Berdasarkan data DPPTK Kabupaten Ngawi, tenaga kerja asing tersebut tersebar di beberapa perusahaan, yaitu: PT. GFT Indonesia Investment: 32 orang, PT. WA Hing Industrial Indonesia: 6 orang, PT. Shou Fung Listindo: 2 orang.
Dari total 40 tenaga kerja asing tersebut, mayoritas berasal dari China, yakni sebanyak 39 orang, sementara 1 orang berasal dari Taiwan.
Supriyadi, Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Kabupaten Ngawi, menjelaskan bahwa pendaftaran tenaga kerja asing awalnya dilakukan melalui Kementerian Tenaga Kerja. “Data awal pendaftaran masuk melalui Kementerian Tenaga Kerja. Kemudian, untuk perpanjangan izin, kabupaten atau kota memiliki kewenangan untuk menarik retribusi,” ujarnya, Jum’at (7/02/2025).
Setelah perusahaan melaporkan keberadaan tenaga kerja asing ke DPPTK, pihak dinas bersama pengawas ketenagakerjaan dari provinsi akan melakukan monitoring langsung ke lapangan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan perusahaan terkait, terutama dalam hal pendampingan alih teknologi bagi tenaga kerja asing,” tambahnya.
Selain itu, pengawasan dilakukan secara bersama-sama oleh tim yang melibatkan pihak Imigrasi dan stakeholder terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Ngawi telah memenuhi regulasi yang berlaku serta mendukung transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
“Dengan adanya pemantauan yang ketat, DPPTK Kabupaten Ngawi berharap keberadaan tenaga kerja asing dapat memberikan manfaat bagi perkembangan industri lokal serta meningkatkan kualitas tenaga kerja dalam negeri melalui program alih teknologi.”Pungkasnya.
Wartawan: Abdul Ghofar Editor: A Febri TH