Tabloid_PresisiInd, NGAWI I Metode Ajudikasi PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yaitu sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 mulai melakukan sosialisasi. Sosialisasi dilaksanakan secara protokoler kesehatan di Balai Kelurahan Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo. pada Selasa (9/2/2021).
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL 2021,Rohmad Zainul Abidin saat ditemui wartawan Tabloid Presisi Indonesia menjelaskan, dalam kegiatan strategis ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, “kami berharap panitia agar tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan yang melanggar hukum, senantiasa melakukan pendampingan kepada semua petugas dan masyarakat demi suksesnya kegiatan PTSL di Ngrayudan, Jogorogo pada tahun 2021 ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Abidin menjelaskan, Desa Ngrayudan saat ini hanya mendapat kuota sejumlah 400 Bidang. Dan saat ini masyarakat yang mendaftar sudah melebihi kuota sertifikasi hak atas tanah sejumlah 1512 bidang tanah.
“Panitia itu berupaya untuk menambah kuota, yang jelas dari 400 kuota itu yang daftar per hari ini sudah mencapai 1512 berkas pemohon masuk kekita, jadi dengan jumlah 1512 kita inputkan masuk data nominatif kita laporkan ke pihak BPN dengan antusias warga yang besar BPN akan tau sendiri,”Bebernya.
Ketua Panitia Nemabahkan, Untuk biaya sertifikasi kita sesuaikan Peraturan Pemerintah dari biaya 150.000,- hanya untuk mebuat 3 patok, 1 metrei dan biaya pemberkasan. Padahal kebutuh patok itu 4 , dan biaya untuk foto kopi kekurangan berkas. Adanya tambahan biaya untuk tambah patok, metrei dan itu kesepakatan dari masyarakat sendiri.
“Harapan kita sesuai regulasi, berjalan di rill, kedepan tidak ada masalah dan warga sendiri juga yang dimohonkan yg dibuatkan sertifikat itu benar-benar tanah yang tidak bermasalah dan tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari,”pungkasnya.
Waratawan: Fatkhul Muanam