TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Program PTSL ini merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yaitu sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Kepala Desa Bringin Puji Rahayu mengatakan, Pemerintah Desa Bringin sudah melakukan sosialisasi dan membentuk panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023.
“Dalam kegiatan strategis ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kami berharap panitia agar tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan yang melanggar hukum, senantiasa melakukan pendampingan kepada semua petugas dan masyarakat demi suksesnya kegiatan PTSL di Desa Bringin Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi pada tahun 2023 ini,” Ujarnya saat ditemui dikantornya. Rabu (15/03/2023).
Puji Rahayu menjelaskan, Desa Bringin saat ini mendapat kuota sejumlah 1000 Bidang. Harapan kita sesuai regulasi, berjalan di jalan yang benar, ke depan tidak ada masalah dan warga sendiri juga yang dimohonkan, yang dibuatkan sertifikat itu benar-benar tanah yang tidak bermasalah dan tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari.
“Masyarakat menyambut gembira atas program ini dikarenakan secara reguler proses pembuatan sertifikat tanah dinilai lamban, memakan waktu lama, dan biaya yang tinggi. Namun, melalui PTSL yang dilaksanakan pada tahun 2023 ini dapat memangkas proses dengan cepat dan gratis,” Ungkapnya.
Puji Rahayu menambahkan, Selain terjangkau juga diberikan kemudahan dalam pengurusan dan tidak memerlukan biaya yang tinggi sebagaimana reguler karena tidak melibatkan notaris/PPAT. Ini syarat Pendaftaran PTSL Desa Bringin. Mengisi formulir yang telah disediakan panitia. Menyerahkan Copy SPPT-PBB. Melengkapi administrasi PTSL yang dipersyaratkan oleh Panitia. Hal-hal lain yang telah ditetapkan oleh panitia.
“Surat Permohonan dari Peserta PTSL. Pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, contoh kutipan Hak atas tanah (Disediakan oleh Panitia/Pihak Desa). Surat keterangan riwayat tanah. Pernyataan pemasangan tanda batas dan luas tanah. Pernyataan peserta PTSL. Pernyataan telah menghibahkan atau menjual tanah. Demikian semoga bermanfaat bagi berbagai pihak yang berkeinginan akses program PTSL.” Pungkasnya.
Wartawan: Fatkhul Muanam