TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Dengan banyaknya penderita Demam Berdarah di Wilayah Kabupaten Ngawi Bupati Ngawi mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 100.3.4.2/557/404.302/2024 tentang pelaksanaan pencegahan dan pengendalian demam berdarah dengue dan chikungunya di Kabupaten Ngawi.
Mendasar aturan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang penyakit Demam Berdarah Dengeu di Provinsi Jawa Timur
Dalam suratnya mengintruksikan ini Bupati Ngawi Camat, Kepala Desa/Lurah dan Puskesmas untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Pertama: Dalam rangka mendukung upaya pengendalian dan pencegahan DBD/Chikungunya secara preventif Kepala Desa membuat surat keputusan tentang kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) satu Minggu sekali dengan serentak dan berkelanjutan selama musim penghujan.
Kedua: Mengaktifkan Jumantik desa dan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik.
Ketiga: Memerintah dan mengawasi kegiatan PSN oleh masyarakat/warga secara serempak, berkala dan berkelanjutan.
Keempat: Mewajibkan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk melaksanakan kerjabakti PSN yang dilaksakan setiap hari Jumat, kegiatan ini dimulai pada Jumat tanggal 8 Maret 2024.
Kelima: Puskesmas diharuskan mendampingi serta mengawal gerakan PSN sesuai dengan pedoman yang ada.
Surat ini ditandatangani oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.
Wartawan: Abdul Ghofar
Editor: Abdul Ghofar