Sab, 07 Des 2024

BKD Ngawi; Penetapan APBD Melalui Aplikasi SIPD Harus Tepat Waktu Dan Tidak Molor

TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ngawi dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) No. 15 Tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berlangsung di Hotel Mercure Solo.

Seperti diketahui, Sebagai upaya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk memastikan efektifitas pembangunan Tahun 2024.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Ngawi Tri Pujo handono mengatakan, Untuk mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sangat dibutuhkan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024.

Peserta Bimbingan Teknis Efektifitas Penganggaran dan Penyusunan Anggaran 2024
Peserta Bimbingan Teknis Efektifitas Penganggaran dan Penyusunan Anggaran 2024

“Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, kemampuan pendapatan daerah, dan fokus pada pencapaian target pelayanan publik,” ujarnya melalui cellular kepada Kantor Berita presisiindonesia.com Jum’at 8/12/23.

Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Kabupaten Ngawi Mulat Setyo Hadi mengaskan, Hasil bimtek pengelolaan keuangan di Solo kemarin Pak Kaban menekankan bahwa SKPD harus input rancangan APBD Tahun 2024 sesuai anggaran SKPD masing-masing tepat waktu, tidak molor, konsisten, komitmen, selesai pada akhir desember untuk dilakukan penetapan APBD.

“Jadi kemarin adalah komitmen kerjasama kepada semua SKPD dalam rangka penetapan APBD melalui aplikasi SIPD dapat dilakukan tepat waktu dan tidak molor.” Jelasnya.

Mulat menjelaskan, bimtek yang dilaksanakan itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus dapat meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.

“Sehingga dalam menyusun APBD 2024 kita dapat mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik, mengutamakan penggunaan alokasi anggaran melalui rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah.” pungkasnya.

Wartawan: Fatkhul Muanam

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*