Sel, 17 Sep 2024

Bimbingan Tehnik  BPD Se-Kecamatan Karangjati Guna Memahami Tugas Dan Fungsinya

TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi melalui ABPEDNAS melaksanakan kegiatan Bimtek pada hari Sabtu (11/6) di RM Bu Gandos Telengria Pacitan Jawa Timur dan diikuti 17 Desa yang ada di Kecamatan Karangjati . Dengan mengambil tema “ MEMBANGUN SOLIDITAS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI BPD” dan nara sumber Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Ngawi Marsono SH. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas fungsi, hak dan kewajiban yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa , Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Sumber dari UU No.6/2014 tentang Desa Pasal 55.

Menurut Ketua PAC ABPEDNAS Kecamatan Karangjati Bambang Hariyanto BPD harus solid agar bisa menjalankan tugas dan funsinya serta bisa bersinergi dengan Pemerintah Desa  “masing–masing demi lancarnya dalam Merancang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” terangnya, Minggu (12/06/2022).

Ia menambahkan, kami sangat berterima kasih pada Ketua DPC ABPEDNAS Marsono yang selalu membimbing BPD lebih memahami fungsi dan tugasnya sebagai anggota BPD.

“Juga tidak lupa kami ucapkan terima kasih pada Kepala Desa yang mengirim anggota BPD untuk mengikuti BIMTEK ini dan di ikuti 100 orang dari 17 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Karangjati , moga setelah mengikuti BIMTEK ini bisa memahami Tugas dan Fungsinya sebagai anggota BPD” pungkasnya.

Wartawan: Margono

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*