TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Pemerintah Desa (Pemdes) Kawu Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi realisasikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2023 Tahap I.
Kepala Desa Kawu Ali Impron mengatakan, RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Salah satu upaya Pemerintah Desa Kawu dalam menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga adalah melalui bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dianggarkan setiap tahunnya melalui bantuan RTLH,” Ujarnya saat ditemui dikantornya. Kamis (06/04/2023).
Mbah Kawu sapaan akrabnya menambahkan, Rumah yang layak merupakan kebutuhan utama. Tinggal di rumah yang layak, meningkatkan kualitas hidup warga. Tahun ini kita bangun RTLH di Dusun Kleyangan RT. 04/03 Desa Kawu.
“Harapan saya ke depan dengan adanya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dapat bermanfaat bagi warga khususnya yang tidak mampu dan sesuai syarat yang ditentukan.” Pungkasnya.